Monday, December 17, 2012

Memanjangkan Celana Ketika Sholat

Majalah Muslim - Kami menyaksikan sebagian orang ada yang memendekkan bajunya (gamisnya) dan
memanjangkan celananya, bagaimanakah pendapat syaikh?

Jawab: Berdasarkan sunnah maka hendaknya (ujung) pakaian yang dikenakan antara setengah betisnya
hingga mata kakinya dan tidak boleh menurunkannya hingga kebawah mata kaki, berdasarkan hadits Rasulullah:
Pakaian yang (menjulur) ke bawah mata kaki, maka dia berada dalam neraka" (Riwayat Bukhari dalam 
As-Shahih)
Tidak ada bedanya antara celana dan kain, kemeja dan gamis, Rasulullah ? menyebutkan kain dalam hadits tersebut sebagai perumpamaan saja bukan sebagai pengkhususan, yang utama hendaknya pakaian yang 
dikenakan hanya sampai setengah betisnya, berdasarkan hadits Rasulullah:




Pakaian seorang mu’min adalah (sampai) setengah betisnya"
(FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT Karya : SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ) 

KUNNNNNNNNNNNNNNNNNNN

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Post a Comment